WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal,
warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye
dihentikan sementara pada tanggal 12-16 Mei 2021.
Hal
tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan
Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442
H/2021 M.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
"Pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal,
warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah
dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan
tersebut yang dilansir Antara, Senin malam.
Seruan
tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan
oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul
21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Diminta
untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,"
tulis Anies.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
Seruan ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang
yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk
melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat
agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan
hal-hal tersebut," ucapnya.
Seruan ini
dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13
Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442
Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.