WahanaNews-Sumut | Personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 4 unit meja tembak ikan di Jalan M. Yusup Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal ini berkata informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi mesin tembak ikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan pada hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi mesin tembak ikan di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Mendapat informasi tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, ST, SIK memerintahkan Kanit reskrim Iptu Ahmad Albar untuk cek kebenaran informasi tersebut," katanya, Kamis (20/10/2022).
Kanit reskrim jelas Agustiawan, bersama dengan personil Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan personil Sabhara Polrestabes Medan mendatangi 2 lokasi Rumah yang dimaksud, diduga ada permainan Judi dengan mesin tembak ikan.
"Pada saat personil mendatangi tempat tersebut ditemukan 4 Meja Tembak ikan tanpa layar TV dan monitor, namun pemain judi tembak ikan tersebut tidak ada, Kemudian 4 buah meja tembak ikan di boyong ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Baca Juga:
Keresahan Warga Gonting Malaha atas Judi Tembak Ikan, Tindakan Polsek Bandar Pulau Dinantikan
Kapolsek Percut sei tuan menghimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan Judi, peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut sei tuan dan akan ditindak lanjuti. [rum]