WahanaNews.co I Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu
Utara (Labura) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa Hukum minta agar kelimanya menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Labura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pjs. Bupati Harap Tingkatkan Kinerja
Kuasa Hukum ke lima anggota DPRD tersebut Irwansyah Nasution,
menyebut pihaknya menghormati putusan penyidik Polres Asahan terkait status
kelima oknum anggota DPRD Labura bersama sembilan lainnya.
"Kami menghormati putusan penyidik dalam peningkatan
status menjadi tersangka. Kami juga berharap penyidik objektif melihat mereka
sebagai korban penyalahgunaan narkotika," katanya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Ibey mengatakan, berpedoman dari Undang-Undang Nomor 35
tentang penyalahgunaan narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung, setiap orang
yang mengkonsumsi narkoba dibawah delapan butir dikategorikan sebagai korban
penyalahgunaan narkotika.
"Dalam kasus ini, klien kami secara keseluruhan menurut
keterangan dari kepolisian ada sejumlah barang bukti diduga narkoba. Klien kami
tetap mendapatkan haknya untuk direhabilitasi," ujarnya.
Pihaknya tetap akan berupaya menempuh jalur hukum yang
berlaku terhadap kliennya.
"Kita akan tetap akan menempuh upaya-upaya hukum yang
berlaku. Kita akan mengajukan permohonan jika sampai ke persidangan, agar
putusan itu direhabilitasi, karena memang diatur dalam undang-undang dan surat
edaran Mahkamah Agung," tukasnya. (tum)