WahanaNews-Sumut | Kepolisian Resort (Polres) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap AA alias Adek Gambolo yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum setempat.
Polisi terpaksa menembak diduga bandar tersebut bahu kiri karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Kelurahan Wek 2, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Tepatnya, Kampung Silayang-Layang.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Tersangka terpaksa kita tembak bagian bahu kiri, karena melawan saat akan ditangkap oleh petugas," kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, Jumat (4/11/2021).
Selain melawan petugas, tersangka AA juga berupaya merebut senjata api milik petugas dan seorang rekan AA juga sempat terlibat adu fisik dengan polisi, kemudian berhasil melarikan diri.
Juli mengatakan, penangkapan AA bermula informasi masyarakat. Dimana, kampung Silayang-layang ditetapkan sebagai salah satu "Kampung Tangguh Bersih Narkoba". Namun, masih ada oknum warga yang tidak mendukung program itu.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
"Terimakasih, berkat dukungan masyarakat setempat yang peduli dan berkeinginan kampungnya bersih dari narkoba, kasus ini bisa kita ungkap," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti, narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 50,15 Gram, dompet, timbangan elektrik, dan sejumlah uang pecahan rupiah.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah segan menindak tegas siapa saja orang yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Padang Sidempuan.