WahanaNews-Sumut | Kepolisian Resort (Polres) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap AA alias Adek Gambolo yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum setempat.
Polisi terpaksa menembak diduga bandar tersebut bahu kiri karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Kelurahan Wek 2, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Tepatnya, Kampung Silayang-Layang.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Tersangka terpaksa kita tembak bagian bahu kiri, karena melawan saat akan ditangkap oleh petugas," kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, Jumat (4/11/2021).
Selain melawan petugas, tersangka AA juga berupaya merebut senjata api milik petugas dan seorang rekan AA juga sempat terlibat adu fisik dengan polisi, kemudian berhasil melarikan diri.
Juli mengatakan, penangkapan AA bermula informasi masyarakat. Dimana, kampung Silayang-layang ditetapkan sebagai salah satu "Kampung Tangguh Bersih Narkoba". Namun, masih ada oknum warga yang tidak mendukung program itu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Terimakasih, berkat dukungan masyarakat setempat yang peduli dan berkeinginan kampungnya bersih dari narkoba, kasus ini bisa kita ungkap," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti, narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 50,15 Gram, dompet, timbangan elektrik, dan sejumlah uang pecahan rupiah.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah segan menindak tegas siapa saja orang yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Padang Sidempuan.