“Korban saat itu langsung membuat laporan, dan kita langsung lakukan penyelidikan,” ujar Rikki Ramadhan, Senin (25/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, diketahui saat itu pelaku berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Setelah dilakukan pembututan, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia pun diboyong polisi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pelaku marah-marah saat petugas parkir meminta bayaran e-parking menggunakan E-Toll. Namun, ia menolak dan bersikukuh ingin membayar dengan uang cash.
“Kau panggil bos kau kemari, ya kau panggil Pak Bobby tu kemari, biar ku patahkan batang leher Pak Bobby tu sekalian. Atau kau aja yang ku patahkan batang leher kau itu, mau?” ujar pelaku dalam video tersebut. [rum]