WahanaNews-Sumut | Seorang wanita yang diduga pelaku penganiaya terhadap Bayi Lima Tahun (Balita) di Sidikalang diamankan personel Satreskrim Polres Dairi.
Wanita yang diamankan Satreskrim Polres Dairi tersebut berinisial YSM alias SM (36), warga Huta Gorat Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Menurut informasi, pelaku merupakan pacar dari ayah kandung korban bernama Ranto Sihombing.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba membenarkan perihal terebut.
"Benar. Identitas korban RS 3 tahun 9 Bulan merupakan anak dari pacar tersangka,” kata Kasat Reskrim, Minggu, (6/2/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal dari piket Satreskrim yang menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang bahwa ada seorang wanita yang membawa korban dengan kondisi luka pada bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, korban adalah anak kandung dari Ranto Sihombing, seorang nelayan yang merupakan pacar pelaku,” jelas Kasat.
Hingga saat ini, sebut, Kasat, orang tua korban belum bisa dihubungi karena sedang melaut ke Sibolga