Namun, sebutnya, pada bulan Nopember 2021, menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan ayah korban sudah memiliki rencana berumahtangga.
“Akan tetapi, menurut SM selama anak tersebut diasuh, anak tersebut tergolong nakal. Sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus. Jadi pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau diurus sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM,” sebutnya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Akibat kekerasan yang dilakukan, kata Kasat, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya korban.
Atas keadaan tersebut, oleh personel Satreskrim Polres Dairi pelaku langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [rum]