WahanaNews-Sumut | Dua pengedar ganja ditangkap polisi di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap saat mengantarkan ganja kepada pemesan.
Kedua pelaku berinisial RAL (48), warga Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, dan IH (42), warga Kecamatan Sibabangun Tapteng. 20,77 gram dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih, disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih, membawa narkoba menuju Kota Pandan, Tapteng.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan kewilayah sesuai informasi yang didapatkan. Selang beberapa saat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sepeda motor Honda Vario warna putih melintas menuju Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan.
Tim Opsnal langsung membuntuti kedua pengendara sepeda motor. Sesampai di TKP, kedua terduga pelaku diamankan dan diinterogasi, sekaligus penggeledahan badan. Polisi menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan pelaku RAL.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"20,77 gram ganja kering berhasil diamankan," ujar AKP Horas Gurning, Minggu, (26/6/2022).
Dari keterangan kedua pelaku sambung Gurning, ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui. Pemesan juga berjanji akan membeli sabu-sabu kepada kedua terduga pelaku.
"Kedua pelaku membeli ganja tersebut dari seorang pria di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng," imbuh Gurning.