WahanaNews-Sumut I Seorang kurir narkoba asal Aceh ditangkap
personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di pinggir Jalan
Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat karena diduga membawa 13 kg sabu.
Baca Juga:
Polresta Bogor Bekuk Puluhan Bandar Narkoba Beserta Kurir
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera
Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Minggu (22/8/2021),
membenarkan tentang penangkapan
tersangka berinisial MA (21) yang kini
ditahan di Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga:
Kurir Narkoba dan Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga di Jalan M. Sorimuda
"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut,"
ujar Wisnu.
Personel Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang
membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura,
Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8/2021).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap
tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Kemudian
rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah
sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta. (tum)