WahanaNews-Sumut | Personel Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap terduga kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA (32) dan SA (21), di Jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Kamis (23/3/2023), sekitar pukul 17.45 WIB.
MA yang berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Sementara SA, beralamat di Jalan Merpati Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika di Jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sibolga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi personel berhasil menangkap MA. 2 paket kecil sabu dan satu unit handphone diamankan dari pelaku.
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan seberat 2,19 gram,"
ujar AKP Sugiono, Sabtu (25/3/2023)
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari pengakuan MA, sambung Sugiono, ianya disuruh oleh SA untuk menjual sabu tersebut. Tidak mau kehilangan target, personil langsung menangkap SA yang saat itu berada di atas becak, tidak jauh dari lokasi penangkapan MA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Kota Sibolga. MA dan SA dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. [rum]