WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 34.581,758 gram di rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Senin (27/6/2022). Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tujuh tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun di lokasi, sebelum dimusnahkan barang haram itu telah melalui uji pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Dan pihaknya memusnahkan sabun dengan menggunakan mobil increator, selain Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga PanjaitanPanjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga turut hadir.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan dimusnahkan nya sabun itu adalah salah satu pembuktian komitmen pihaknya untuk menyikat dan memberantas Narkoba di Sumut.
"Di Peringatan HANI BNNP Sumut kita memusnahakan sabu dari penangkapan terhadap tujuh tersangka," katanya.
Toga menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk mengantisipasi peredaran narkoba masuk ke Sumatera Utara.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Kita berkoordinasi terus bersama pemerintah daerah dalam menangani para korban atau pecandu narkoba sehingga dilakukan langkah rehabilitasi," sebutnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara terang Toga bersama Direktorat Bea Cukai beberapa waktu yang lalu menangkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kg dan mengamankan 6 tersangka.
"Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi," terangnya.