WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan sepasang suami istri atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Pasangan suami istri tersebut berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) merupakan warga Jalan Rel Kereta Api LK.V Kel.Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat keduanya diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 Buah Timbangan Elektrik, 892.87 Gram Bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 Buah piring kaca, 1 Buah mangkok kaca, 1 Buah mejikom merk Jempol, dan 2 Buah hp android.
Kepada wartawan ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan pasangan suami istri ini diamankan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
"Ada informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu," kata Kapolres, Rabu (02/3/2022).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Iptu Mulyoto, SH, MH memerintahkan personel melakukan Under Cover Buy dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.
"Setelah dilakukan komunikasi pelaku ASH alias Pian merespon dan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku memberikan 1 buah Amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Buy," ucap Kapolres.
Tak mau buang waktu lama, petugas yang melakukan penyamaran langsung mengamankan Pian bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah diamankan, petugas kita melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.
Selain pelaku ASH alias Pian kata Kapolres petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO)," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. [rum]