WahanaNews-Sumut | Jajaran Sat Intelkam Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba berinidial FLP (25), warga Jalan Jetro Hutagalung, Lingkungan IV, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Informasi yang dihimpun terduga pelaku diamankan di dekat salah satu gubuk di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kamis (3/11/2022), sekira pukul 15.00 WIB. 3 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak happydent berwarna merah, disita dari pelaku.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berkat informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba, Kasat Intelkam, AKP J. Situmorang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
"Dilokasi, personil melihat seorang laki-laki di dekat salah satu gubuk di Jalan Jetro Hutagalung, yang sepertinya sedang menunggu seseorang," papar AKP Horas Gurning, Ahad (6/11/2022).
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Tidak mau sasaran kabur terang Horas, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku, yang pada waktu diinterogasi mengaku berinisial FLP.
"Selain sabu, dari terduga pelaku petugas menemukan barang bukti lainnya berupa,1 buah timbangan digital, 1 sendok plastik bergagang kayu, 1 bungkus kecil plastik yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu, 1 buah pisau kecil, uang tunai Rp 401 ribu, 1 buah tas sandang, dan 1 buah handphone," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapteng. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [rum]