WahanaNews-Sumut | Tersangka berinisial M alias Tambi atas dugaan pencurian di sebuah rumah di diski sunggal ditangkap pihak Polrestabes Medan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa tersangka bernama Muliandi alias Tambi.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor di Sibolga Tertangkap Usai Curi Minyak di Aceh Singkil
"Ya pak," katanya, Jumat (3/2/2023).
Tim kuasa hukum dari Jamalun Sinambela SH bernama bernama Melky Vendry Karu SH juga menjelaskan dirinya mendapatkan kabar bahwa tersangka sudah ditangkap.
"Ya bang, saya dapat kabar itu sudah ditangkap," ujarnya.
Baca Juga:
Anak Perempuan di Bawah Umur Diduga Dicabuli Tetangga, Tersangka Pelaku Bebas Berkeliaran
Melky menjelaskan bahwa yang dicuri tersangka adalah rumah warisan dimana rumah itu dikuasakan penjualannya kepada kakak tersangka dan sudah terjadi jual beli.
"Setelah ada pembeli dan diproses pembayarannya antara korban dengan keluarga tersangka di Kantor Kepala Desa, yang dijual tanah dan rumahnya," jelasnya.
Terang Melky pada hari pelunasan, korban mendatangi rumah yang telah dibelinya. Sesampainya di lokasi korban memergoki tersangka sedang mengangkut barang barang seperti seng, broti, meteran listrik dan dibawa.