WahanaNews-Sumut | Perbuatan ayah yang satu ini tak pantas ditiru, belum lagi mengering tanah kuburan sang istri, ia diduga tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial HC (34) warga Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan usai ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Bukittinggi.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Penangkapan itupun dibenarkan oleh Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4/2022).
"HC melakukan aksinya setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Ia tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," jelas Ipda Tiara Nur kepada awak media.
Tiara mengatakan HC diduga melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
"Pelaku sering mabuk. Ia dilaporkan oleh adik pelaku atas pengaduan korban. Kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," ujarnya.
Mendapat laporan atas peristiwa yang dialami korban, pelapor melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 1 April 2022," ungkapnya.