WahanaNews-Sumut I HMA Effendi Pohan, Kepala Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara ditangkap jaksa dari
Kejari Langkat, setibanya di Bandara
Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan
jalan, pada UPT Jalan-Jembatan Binjai ini dilakukan pada Sabtu (21/8/2021)
sekira pukul 19.00 WIB.
Pada pemanggilan sebelumnya, Effendi Pohan sudah dua kali
mangkir.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali, pihaknya
sempat melayangkan panggilan terhadap Effendi Pohan melalui Sekda Pemprov
Sumut, selaku pembina kepegawaian tertinggi di Pemprov Sumut.
Sayangnya, Effendi Pohan tidak mau hadir dengan dalih sedang
menjalankan tugas di luar kota.
Karena dianggap tidak kooperatif, jaksa kemudian menyusun
rencana untuk menangkap dan memenjarakan Effendi Pohan.
Setelah Effendi Pohan ditangkap, jaksa langsung memenjarakan
mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut itu ke
Rutan Tanjungpura di Kabupaten Langkat.
Penahanan dilakukan terhitung hari penangkapan, hingga 20
hari kedepan.
Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi
Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan
tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.
"Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui
pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).
Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke
depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik
mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Penahanan tingkat penyidikan dilakukan di Lapas
Binjai," bebernya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Binjai.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka T Sahril belum
dilakukan penahanan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas-berkas
pemeriksaan.
"Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil
pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau
terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang
pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka
dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat
yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendi Pohan yang
menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.
Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai,
Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.
Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan
Jembatan Dinas BMBK di Binjai.
Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari
Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh
titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.
Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus. Mulai
dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi.
Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja. (tum)