WahanaNews-Sumut I Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi
Pohan, kembali tidak menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langkat.
Baca Juga:
Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Sumut, Dua Orang Tewas
"Sampai dengan sore ini, penyidik belum memperoleh
konfirmasi, baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum), tentang
ketidakhadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat," kata Kepala Kejari
Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Muttaqin mengatakan surat pemanggilan Effendi sudah
disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Surat pemanggilan
langsung ke ruang kerja Effendi selaku Kadis juga sudah dilakukan.
Baca Juga:
Sinergi Pembangunan 2027, Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Musrenbang RKPD Sumut
"Panggilan kedua kami pastikan telah sampai ke yang
bersangkutan secara patut," ucapnya.