WahanaNews-Sumut I Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi
Pohan, kembali tidak menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langkat.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Sampai dengan sore ini, penyidik belum memperoleh
konfirmasi, baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum), tentang
ketidakhadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat," kata Kepala Kejari
Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Muttaqin mengatakan surat pemanggilan Effendi sudah
disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Surat pemanggilan
langsung ke ruang kerja Effendi selaku Kadis juga sudah dilakukan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Panggilan kedua kami pastikan telah sampai ke yang
bersangkutan secara patut," ucapnya.
Muttaqin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah
lanjutan usai Effendi tidak hadir dua kali. Dia mengatakan pihaknya berfokus
untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
"Penyidik juga sedang fokus asset recovery, pemulihan
keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang
untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan," tuturnya.
Selain memanggil Effendi, kata Muttaqin, pihaknya memanggil
dua tersangka lainnya. Satu tersangka, T Sahril, dinyatakan positif Corona,
sementara satu tersangka lainnya, Agussuti, datang dan langsung ditahan.
"Penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agussuti Nasution selama 20 hari ke depan. Penyidik dengan
pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa
penahanan tingkat penyidikan tersebut di lakukan di Rumah Tahanan Negara
Binjai," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana pemelihara jalan di Kabupaten Langkat sebesar
Rp 1,9 miliar. HMA Effendi Pohan merupakan salah satu tersangka dalam kasus
ini.
"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi
penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan
fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan
provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina
Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Dalam pemeriksaan pertama, Kejari telah menahan salah satu
tersangka bernama Dirwansyah ditahan selama 20 hari. Sementara Effendi Pohan
tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
"Terhadap tersangka Effendi Pohan
pemanggilan juga dijadwalkan hari ini. Namun melalui penasihat hukumnya, beliau
meminta penundaan jadwal pemeriksaan dikarenakan masih ada urusan dinas di Jakarta.
Dan juga akan kita jadwal ulang pemeriksaannya minggu depan," kata Kepala
Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (12/8). (tum)