Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana pemelihara jalan di Kabupaten Langkat sebesar
Rp 1,9 miliar. HMA Effendi Pohan merupakan salah satu tersangka dalam kasus
ini.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi
penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan
fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan
provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina
Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dalam pemeriksaan pertama, Kejari telah menahan salah satu
tersangka bernama Dirwansyah ditahan selama 20 hari. Sementara Effendi Pohan
tidak hadir dalam pemeriksaan itu.