Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana pemelihara jalan di Kabupaten Langkat sebesar
Rp 1,9 miliar. HMA Effendi Pohan merupakan salah satu tersangka dalam kasus
ini.
Baca Juga:
Kabar gembira ! PT.Basic Internaisoanal Sumatera Kembali Rekrut Pekerja bagian Pengemasan Khusus,banyak warga lokal yang datang
"Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi
penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan
fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan
provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina
Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Baca Juga:
Tumpukan Jangkos di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Sinumbah diduga mencemari lingkungan hidup karena memicu bau busuk, sarang lalat, dan pencemaran air lindi (leachate)
Dalam pemeriksaan pertama, Kejari telah menahan salah satu
tersangka bernama Dirwansyah ditahan selama 20 hari. Sementara Effendi Pohan
tidak hadir dalam pemeriksaan itu.