Muttaqin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah
lanjutan usai Effendi tidak hadir dua kali. Dia mengatakan pihaknya berfokus
untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Penyidik juga sedang fokus asset recovery, pemulihan
keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang
untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan," tuturnya.
Selain memanggil Effendi, kata Muttaqin, pihaknya memanggil
dua tersangka lainnya. Satu tersangka, T Sahril, dinyatakan positif Corona,
sementara satu tersangka lainnya, Agussuti, datang dan langsung ditahan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agussuti Nasution selama 20 hari ke depan. Penyidik dengan
pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa
penahanan tingkat penyidikan tersebut di lakukan di Rumah Tahanan Negara
Binjai," jelasnya.