Muttaqin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah
lanjutan usai Effendi tidak hadir dua kali. Dia mengatakan pihaknya berfokus
untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
"Penyidik juga sedang fokus asset recovery, pemulihan
keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang
untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan," tuturnya.
Selain memanggil Effendi, kata Muttaqin, pihaknya memanggil
dua tersangka lainnya. Satu tersangka, T Sahril, dinyatakan positif Corona,
sementara satu tersangka lainnya, Agussuti, datang dan langsung ditahan.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan
terhadap tersangka Agussuti Nasution selama 20 hari ke depan. Penyidik dengan
pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa
penahanan tingkat penyidikan tersebut di lakukan di Rumah Tahanan Negara
Binjai," jelasnya.