WahanaNews-Sumut I Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi
Pohan, kembali tidak menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langkat.
Baca Juga:
Kabar gembira ! PT.Basic Internaisoanal Sumatera Kembali Rekrut Pekerja bagian Pengemasan Khusus,banyak warga lokal yang datang
"Sampai dengan sore ini, penyidik belum memperoleh
konfirmasi, baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum), tentang
ketidakhadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat," kata Kepala Kejari
Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Muttaqin mengatakan surat pemanggilan Effendi sudah
disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Surat pemanggilan
langsung ke ruang kerja Effendi selaku Kadis juga sudah dilakukan.
Baca Juga:
Tumpukan Jangkos di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Sinumbah diduga mencemari lingkungan hidup karena memicu bau busuk, sarang lalat, dan pencemaran air lindi (leachate)
"Panggilan kedua kami pastikan telah sampai ke yang
bersangkutan secara patut," ucapnya.