WahanaNews-Sumut | Seorang residivis narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu, 30 Oktober 2021 malam di perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengedar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target ini berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).
Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Ketika tersangka mengantarkan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek Samsung warna hitam," ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil keterangan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.