WahanaNews-Sumut | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H praktik perjudian jenis tembak ikan merek Burung di Kota Medan diduga masih bebas beroperasi.
Walaupun saat ini pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara khususnya Polrestabes Medan tengah gencar melaksanakan Operasi Ketupat Toba 2022 yang mencakup razia premanisme, geng motor, curanmor dan penyakit masyarakat (Pekat), namun tidak bagi pengelola lokasi judi tembak ikan merek Burung diduga lokasi yang berada di komplek Asia Mega Mas Blok DD No. 34, 35 dan 36 Medan, masih bebas beroperasi.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dikabarkan pemilik mesin tembak ikan merek Burung tersebut berinisial A warga Jalan Pukat V, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung itu diduga tidak mengindahkan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan.
Sebelumnya, walau sempat digerebek pihak Polrestabes Medan pada, Kamis (7/4/2022) lalu, namun keesokan harinya, lokasi tersebut kembali membuka bisnis haramnya.
Menurut informasi, selain di Komplek Asia Mega Mas Medan, lokasi tembak ikan merek Burung diduga dapat ditemukan di kawasan Jalan Gaharu di Gang Sekolah dan Gang Langgar, di Jalan Mesjid Taufik, Jalan Rakyat Ujung, Gang Perbatasan serta Pajak Cahaya juga juga memakai merek Burung.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Ayen yang mengaku penduduk Jalan AR. Hakim, Medan kepada awak media, Jumat (29/4/2022) sekira pukul 10.15 WiB mengungkapkan, lokasi perjudian tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas sulit ditutup.
"Kalau untuk ditutup kayaknya berat bang, lihat aja, walaupun sudah pernah digerebek tapi besoknya langsung buka," ujar pria berbadan kurus itu.
Tambahnya, bukan malah tutup, mesin judi tembak ikan merek Burung itu diduga kian bebas mengembangkan bisnis haramnya di wilayah Kota Medan.