WahanaNews-Sumut I Dua lelaki pengangguran asal Medan
Labuhan, Riski alis Kakong dan temannya Amansyah Alias Kecot, harus
mempertangungjawabkan perbuatanya didepan hukum.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Pasalnya, mereka nekat masuk ke rumah orang untuk mencuri dan
tikam si pemilik rumah hingga tewas. Sebabnya karena mereka kalah main judi
Dindong.
Kini akibat perbuatannya, dua lelaki pengangguran itu,
dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) William
Soaloon di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
Iptu Rudiana, Ayah Eki Bicara Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Diam
Jaksa menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah melakukan
pencurian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa.
Merasa keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara, dengan
wajah memelas kedua terdakwa meminta agar hukumannya dapat diringankan oleh
majelis hakim.
"Tolong pak, mohon diringankan lah Yang Mulia,"
kata kedua terdakwa saat membacakan pledoi kepada majelis hakim yang diketuai
Dominggus Silaban.
Usai membacakan pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan
depan dengan agenda vonis.
"Ya, nanti dipertimbangkan," pungkas hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara
ini, berawal saat Riski bertemu dengan Kecot saat Main Dindong. Saat itu Kecot
pusing karena kalah berjudi, hinggs Riski pun mengajak Kecot mencuri.
Selanjutnya, mereka pun mencari sasaran Rumah yang mau
dicuri. Setelah berjalan lebih kurang 15 Menit mereka sampai di Depan Rumah
Korban yang beralamat Jalan Kl. Yossudarso Medan Labuhan.
"Melihat situasi Rumah dapat dicuri atau tidak dan
terdakwa Riski menuju arah ke samping Rumah, sedangkan Kecot berada didepan
rumah korban," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Riski pun berusaha masuk ke rumah tersebut
dengan memanjat tembok pagar dengan ketinggian kurang lebih 3 meter.
Setelahnya, ia mencari Lubang untuk dapat masuk.
Akhirnya, terdakwa pun masuk dari Celah Lubang di Samping
Kamar Mandi, dan mendapati Korban yang saat itu tidur di Depan televisi di
Ruang Tamu.
"Saat itu terdakwa mau mengambil 1 unit Handphone dan
barang berharga lainnya, namun yang mau diambil belum terlihat dan posisi lampu
hidup dan terang, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa mengambil Pisau,
yang ada di dapur rumah Korban," beber Jaksa.
Setelah itu, terdakwa merangkak kembali untuk mengambil
barang. Namun saat terdakwa mencari barang, tiba-tiba Korban terbangun dan mana
jarak terdakwa dengan Korban bersekira 30 cm.
Setelah terdakwa mengetahui ia langsung mengancam korban dan
mengarahkan pisau tersebut ke badannya.
"Terdakwa berkata "Jangan Bersuara" dan saat itu Korban
berkata "Maling - Maling" hingga terdakwa menikam korban hingga tidak
berdaya," ucap Jaksa.
Usai menikam, terdakwa Riski langsung melarikan diri
sedangkan Korban dalam keadaan terluka berlumuran darah, hanya berkata "mak
maling"
"Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena
perdarahan yang banyak akibat luka tusuk benda tajam pada dada kanan yang
mengenai paru kiri," pungkas Jaksa. (tum)