WahanaNews-Sumut | Kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana luar biasa. Oleh sebab itu segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani segera, cepat dan luar biasa. Penolakan Polsek Medan Kota atas pengaduan ayah korban HS, merupakan pelecehan terhadap martabat anak.
Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) saat dikonfirmasi terkait penolakan laporan kasus pencabulan anak di Polsek Medan Kota pada Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Dikatakan Arist bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kejahatan seksual merupakan tindak pidana luar biasa.
Oleh karenanya, tegas Arist bahwa penolakan Polsek Medan Kota atas kasus ini merupakan gagal paham terhadap penerapan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.
"Padahal Polsek Medan Kota sebagai Polisi tahu persis bahwa ancaman pidananya lebih dari 10 tahun, oleh sebab itu tak pantaslah kasus ini ditolak dan disarankan untuk dimediasi dan damai," sebutya.
Baca Juga:
Marlena Pensiunan BUMN Ditemukan Tewas Di perkebunan sawit
Komnas PA Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi tindakan Polrestabes Medan yang langsung tanggap menerim dan menangani laporan orangtua korban.
Namun Arist mendesak agar Polrestabes Medan segera menangkap pelaku untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.