Namun jelasnya, ketiga oknum tersebut malah mengajukan banding. Nah disini sangat dirinya berharap kepada Kapolri, Kapolda Sumut untuk tetap memecat (PTDH) ketiga oknum tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya dan citra polri tidak lagi tercoreng seperti yang dilakukan oleh ketiga oknum yang sudah di PTDH tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK menjelaskanbahwa, Proses Pidana simultan kepada 3 orang terduga pelanggar berjalan juga.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Hadi menegaskan, ketiga polisi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHP.
Tiga oknum polisi perampok warga itu dilaporkan oleh korban terhadap bernama Uli Arti Br Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring pada 6 Oktober lalu. Aduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, Ketiga polisi ini sendiri sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) petang kemarin. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut Hadi. [rum]