WahanaNews-Sumut | Terhitung lebih 1 bulan berlalu setelah pemanggilan ke-II terlapor, sampai saat ini belum diketahui sejauh mana hasil penyidikannya yang di lakukan penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus pencurian yang terjadi di warung korban Ahmad Sabar Pulungan yang berada di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang diduga dilakukan Alwi dan kawan-kawan.
Atas kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 5 juta rupiah.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021, pagi sekitar pukul 04.00 WIB, tak terima warungnya di bongkar maling, korban pun mendatangi untuk melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Madina dengan nomor STPL/B/ 249/X/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Pada tanggal 28 Maret 2022, korban menanyakan perihal perkembangan kasus pencurian yang ia laporkan kepada Brigadir A.R. Syahputra selaku penyidik yang menangani kasus tersebut melalui pesan WhatsApp. Kemudian Brigadir A.R. Syahputra menjawab bahwa sedang proses, "ya kita proses lah bang," tulis Brigadir A.R. Syahputra.
Kemudian, pada tanggal 30 Maret 2022, korban kembali menanyakan kasus itu kembali, apakah kausu itu sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan (P21). "Ia benar, tetapi kalau P21 itu ranahnya JPU bang, kita usahakan Minggu depan kita kirim berkasnya, oke bg," tulis Brigadir A.R. Syahputra lagi.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Selang seminggu berikutnya, korban kembali mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporannya ke penyidik Brigadir A.R. Syahputra. Tepatnya pada tanggal 11 April 2022.
Namun Brigadir A.R. Syahputra menjawab "hahaha. Saya sudah pernah kirim SP2HP sama abang," tulisnya sembari mengirimkan kembali pesan via WhatsApp "Main kan aja mainnya abang. Selesai okey bang".
Korban mengaku SP2HP pertama baru ia terima hari ini (Selasa, 12 April 2022). Hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran seakan kebal hukum.