WahanaNews-Sumut | Dedek Rini korban penganiayaan dan penikaman yang dilakukan oleh rekan kerjanya mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, kedatangannya kali ini untuk membawa saksi atas penganiayaan yang ia alami. Korban berharap agar laporan tersebut segera diproses sesuai undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Dedek Rini kepada wartawan mengatakan kejadian ini bermula saat dirinya mendatangi bos kerjanya untuk meminta gaji. Pasalnya korban diduga difitnah sudah bekerja tempat yang lain oleh terlapor berinisial HS.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Kabarnya ada yang menyampaikan kepada bos kerjaku melalui chat whatsapp bahwa aku sudah kerja ditempat yang lain, padahal aku tidak ada bekerja ditempat yang lain akhirnya aku dipecat oleh bosku," katanya, Kamis (19/5/2022).
Dedek menjelaskan, ia mendatangi bos kerjanya di Jalan letda Sujono untuk menjelaskan dan membuktikan dirinya tidak bekerja tempat yang lain. Namun yang memberi kabar terduga terlapor tersebut saat ditanya korban tidak menjelaskan permasalahan korban sudah bekerja ditempat lain.
"Dia malah mengalihkan pembicaraan yang lain, habis itu terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba ia menghampiri ku langsung mencekik leherku, kemudian ia menikam menggunakan pinset ke arah dada dan pahaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Terang Dedek, bos kerja laki-laki mengambil bangku dan ingin melempar ke arah korban. Kemudian warga sekitar langsung melerainya.
"Kulihat terlapor masuk kedalam rumah bos yang kebetulan disitulah tempat kerja kami mencabut bulu walet, lalu aku disuruh pulang dan aku tak terima setelah berdiskusi dengan keluarga keesokan harinya aku langsung buat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan," jelasnya.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/750/IV/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 April 2022.