WahanaNews-Sumut | Pencapaian Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam menumpas peredaran narkotika dalam kurun waktu Januari 2021 hingga september 2022 telah mengamankan ribuan tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Keseriusan tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran dalam menekan kasus peredaran berbagai jenis narkotika di kalangan masyarakat patut diancungkan jempol.
Baca Juga:
DPR RI Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan berdasarkan data di Tahun 2021 (Januari-Desember) Jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap 4.558 kasus dan mengamankan 5.850 tersangka.
"Dari pengungkapan terkait kasus narkotika di tahun 2021, penyidik berhasil menyita barang bukti ganja seberat 903.020,08 gram, 364 batang pohon dan 207,55 gram biji. Lalu sabu seberat 1.148.788,93 gram, pil ekstasi 94.452 butir, heroin 3.100 gram serta pil happy five 7.226 butir," jelasnya, Senin (24/10).
Kemudian, Hadi menyebutkan berbagai langkah dan upaya Polda Sumut terus dilakukan baik bersifat sosialisasi edukasi hingga penindakan hukum. Menurutnya, di tahun 2022 pengungkapan narkoba ini mengalami penurunan seiring dengan masifnya tindakan hukum yang dilakukan.
Baca Juga:
Mahasiswa Gelar Unjukrasa di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam
"Tahun 2022, sampai september kita mengungkap 3.539 kasus jenis sabu menurun 27 persen jika dibandingkan tahun 2022, kasus ganja menurun 67 persen," ucap Hadi
Hadi mengungkapkan, dari perbandingan data di Tahun 2021 dan 2022 itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran berhasil menekan kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, Polda Sumut bersama jajaran mulai Februari hingga Oktober 2022 mengencarkan gerebek kampung narkoba, ada 646 kegiatan dan naik dalam proses penyidikan 296 kasus, 358 tersangka," ungkapnya.