Hadi menambahkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari Januari hingga Oktober 2022 dengan rincian sabu 487,40 kg, ganja 60,25 kg, biji ganja 19,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 36.183 butir.
"Polda Sumut juga melakukan rehabilitas terhadap 696 orang pemakai narkoba serta melakukan penyegelan terhadap Diskotik Sky Garden dan Cafe Duku Indah yang menjadi basis peredaran narkoba," pungkasnya. [rum]