WahanaNews-Sumut | Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diungkap Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial L.J (45) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diketahui istri dari korban.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan bersama seorang laki-laki berinisial H.P.T alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayah nya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.
"Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata "Ayah di pukuli orang". Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras," kata Kapolres.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat. "Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.
"Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial L.J kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap L.J (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisial N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp 3 juta rupiah yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan di berikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," ujar Kapolres.