WahanaNews-Sumut | Pelarian Jeremia Kaban (42) berakhir sudah setelah menikam korban, Susun Sinulingga (50) warga desa Barung Kersap Kecamatan Munte mengalami luka sehingga harus mendapatkan perawatan dari pihak Medis.
Atas perbuatan yang dilakukan Jeremia, warga desa Barung Kersap ini,kini dirinya menginap di balik jeruji besi Polsek Munte untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Munthe AKP J Malau, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (1/2/2023) sekira pukul 20.00 Wib, di Kedai Tuak Tambal Desa Barung Kersap.
Setelah menerima informasi itu, pihak Reskrim Polres Karo dan Polsek Munte langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkap pelaku, Jeremia Kaban pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 02:00 Wib dini, saat berusaha melarikan diri dari perladangan Desa Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.
"Pelaku ditangkap dalam 6 jam dari pelariannya," ujarnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Lanjut disampaikannya, pelaku dan korban merupakan warga Desa Barung Kersap Kecamatan Munte, saat berada di pakter tuak itu keduanya sempat minum tuak.
Entah apa penyebabnya sehingga terjadi perselisihan dan Jeremia menganiaya korban dengan cara menikam perut korban, dengan sebilah pisau sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka dan menjalani rawat di Rumah Sakit Efarina Berastagi.
Dalam kasus ini juga diamankan barang bukti dari korban berupa, 1 helai baju kaos warna hitam berbercak darah dan 1 helai kaos dalam berbercak darah.
"Sedangkan pasal yang menjerat pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman iancam dengan hukuma 5 tahun penjara," jelas AKP.J.Malau. [rum]