WahanaNews-Sumut | Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar mengentikan kasus perkara Ipda Pitra Jaya yang melaporkan anak kandungnya berinisial MFA (16).
"Ipda Pitra Jaya resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, saat meliris kasus anggota Polri melaporkan anak kandungnya, Senin (18/10).
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
"Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan Sat reskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan tersebut," sambung Boy.
Sementara itu, Polres Pematangsiantar merespon tentang kejadian viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Yusmawati serta MFA dengan melaporkan Pitra Jaya sebagai ayah kandung yang saat ini posisi kasus berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
"Kita masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," ungkap Boy.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Pada kesempatan itu, Pitra menerangkan kejadian itu berlangsung medio Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun di sana, ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor. MFA didampingi ibunya,Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara saya membuat laporan ke Polres Siantar.
"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," terangnya sambil menangis menyatakan cabut laporan terhadap anaknya
"Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul," sebutnya.