Pitra menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan termaksud MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adaah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," sebutnya l
Baca Juga:
INALUM Perkuat Strategi Dekarbonisasi melalui Restorasi Mangrove Bersama Grup MIND ID
Pitra menambahkan, statusnya Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan.
Kanit Intelkam Polres Siantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut. "Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," pungkasnya. [rum]