WahanaNews-Sumut | Sembilan orang tersangka peredaran narkoba diciduk Polrestabes Medan. Para pelaku diringkus dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari ke 9 terangka, lebih dari 84 kg ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Keseluruhan barang bukti berbahaya itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Keprekan/Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum'at (21/10) siang.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.30 wib di . Di lokasi, polisi meringkus seorang warga berinisial HS (26) warga yang beralamat di lokasi dengan barang bukti 45 balik ganja kering seberat 46000 gram atau 46 Kg.
Di lain tempat yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jum'at (23/9/2022) sekira pukul 22.00 wib, polisi juga menangkap tersangka berinisial, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.
Kemudian pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.00 wib di Pengangkutan BTN Jalan Jamin Gunting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, perburuan polisi terhadap pelaku narkotika berhasil meringkus, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan MA (23) warga Gang Darmo Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu keduanya menaiki mobil Pik Up hendak mengambil paket dan polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dicek dalam paket karton tersebut, ditemukan 40 bal ganja kering seberat 40 Kg.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Lalu pada Jum'at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Sat Res Narkoba Polrestabes Mesan kembali meringkus dua orang tersangka yakni, LD (24) warga Kala Pemilu, Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah / Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat, Desa Takengon Barat Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.
Selanjutnya pada, Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, polisi menyita dua kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga masyarakat. Ganja kering tak bertuan itu ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.
Di lain tempat, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Banten Gang Amal Ujung Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.45 wib. Dari tempat itu polisi mengamnkan T (44) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A, Kecamatan Medan Deli dan MA (21) warga Jalan Banten Gang Amal, Dusun IX A, Desa Helvetia, Kecamatan Laubuhan Deli. Dari keduanya diamankan 1 bungkus plastik warna biru berisikan ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 Kg.
Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.
Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram yang ditemukan dalam rumahnya.
"Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanya 84,694 gram," terang Kapolreatabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles La nggak Putra dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.
Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.
"Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Kepala Dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir," ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk ke 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]