WahanaNews-Sumut | Polres Asahan ungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapidana (Napi) di lapas Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Dandim 0208 Asahan Letkol infantri Frengky Susanto SE, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 11.00 WIB di halaman Polres Asahan.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan, ada dua kasus yang diungkap, Kasus pertama tersangka atasnama lP alias Buntut di tangkap, Kamis (14/4/ 2022) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka di tangkap di Jalan Anwar Idris, di Kota Tanjungbalai Sumatra Utara dengan barang bukti 2 plastik besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 503,6 gram serta 280 butir pil ekstasi, satu hp samsung, serta uang tunai Rp 100 juta dan tas sandang warna hitam.
Selanjutnya setelah diintrogasi, Buntut mengaku bahwa narkoba itu adalah milik HS yang kebetulan saat itu tersangka HS berada di Medan di salah satu Hotel yakni Hotel Madani Jalan SM Raja.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
IP juga mengaku menjual Narkoba jenis sabu sebanyak satu ons seharga Rp 30 juta.
Terhadap pelaku IP dan HS di disangkakan melanggar pasal 114 SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian kapolres menerangkan pengungkapan peredaran Narkoba dengan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram.