Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap dengan cara Under cover buy. Dimana tersangka atas nama AN ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022. Tersangka ditangkap setelah di pastikan membawa di duga sabu di Hotel Amanda Tebing Tinggi.
Setelah pengembangan kasus dan introgasi terhadap AN, ternyata barang haram tersebut di pesan dari DSP alias NEO yang ternyata masih menjalani proses hukum di kapas kls II B Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
AN mengaku setiap satu ons ia jual seharga Rp 47 juta. Atas pelanggaran hukum yang di langgar oleh AN dan NEO, Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rum]