WahanaNews-Sumut | Timsus Presisi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Dalam pengungkapan itu, Timsus Presisi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, juga berhasil menangkap tiga pelakunya.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah, Selasa (26/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH (41) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada Senin, 25 April 2022 di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kotapinang, Labusel.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta, namun tidak berhasil.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu sebanyak 202,28 gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat.
Sebanyak tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (48) warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 April 2022 melalui undercover buy di Jalan Baru By Pass dari padanya disita narkotika sabu 9,2 gram.
Selanjutnya, dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram yang disimpan dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jalan Aek Matio.