Pada Minggu, 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan, Labusel.
Dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 gram. Tersangka AS berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa plat.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan dan terhadap AS dilakukan pengembangan, namun nomor handphonenya yang tidak aktif.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (2). Sedangkan tersangka HH dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkas Humas. [rum]