WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kota Rantau Prapat.
Dalam pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelakunya dan menyita sabu-sabu sebanyak satu kilogram lebih.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Minggu (17/4/2022).
Dikatakan AKP Martualesi, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa, 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berisinial AL alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu
"Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp 45 juta. Kemudian ditindaklanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Rantau Prapat," kata AKP Martualesi Sitepu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selanjutnya, sambung AKP Martualesi, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personel unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL.
"Di sini, kita berhasil menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran satu ons," ujar AKP Martualesi.
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut selama lima hari, namun tidak berhasil.