"Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020 dan saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," beber AKP Martualesi.
Adapun AL adalah ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar tujuh tahun yang lalu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Terhadap kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pas 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. [rum]