WahanaNews-Sumut I Polres Tebing Tinggi meringkus
seorang wanita berinisial Su alias Nek Jon (56), warga Kelurahan Badak Bejuang,
Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi, karena terkait kepemilikan narkotika
jenis Sabu-sabu.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto,
Kamis (19/8/2021), menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Personel yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su di
Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu
bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika
jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp70
ribu.