WahanaNews-Sumut I Polres Tebing Tinggi meringkus
seorang wanita berinisial Su alias Nek Jon (56), warga Kelurahan Badak Bejuang,
Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi, karena terkait kepemilikan narkotika
jenis Sabu-sabu.
Baca Juga:
Gawat! Gaji Pengedar Narkoba di AS Lebih Tinggi Dibanding Programmer
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto,
Kamis (19/8/2021), menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Personel yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su di
Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Bekuk Pengedar Narkoba di Kawasan Jalan Mesjid Taufik
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu
bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika
jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp70
ribu.