WahanaNews-Sumut | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, korban berumur 14 tahun dicabuli pelaku bernama Reza yang tinggal di kawasan Tembung.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," kata Fathir, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi.
"Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut," ujarnya.
Baca Juga:
Drama Pengantin di Taput: Uang Sinamot Rp 20 Juta Dibawa Kabur, Berakhir di Polrestabes Medan
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang-undang No.12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil visum terhadap korban, Kompol Fathir mengatakan, kondisi korban saat masih dalam keadaan belum stabil.