Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu - Rp 1 juta.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggungjawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur. "Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur," tandasnya. [rum]