WahanaNews-Sumut | Seorang residivis kasus penipuan kembali melakukan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, Usman alias Akiong ditetapkan sebagai buron oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/3/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus, SH, SIK membenarkan, adanya seorang residivis ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan surat.
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei Konsestensi dalam menjalanknan Sistem Roundtable Sistenanable Palm Oil ( RSPO) dan Perketat Mutu TBS Pemasok Pihak 3 dari Segala Lini
"Kasus itu masih berjalan, mohon doanya tersangka itu cepat tertangkap," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Terpisah, Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari Law Office Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan, SH, MH didampingi Herlinson Manurung, SH dan Jegesson P Situmorang, SH kepada wartawan mengatakan, Usman Alias Akiong, residivis kasus penipuan yang telah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus penipuan sesuai putusan Mahkamah Agung No 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi terus bergulir.
Kata Marimon Nainggolan, kini Akiong ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Usman Alias Akiong masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena Usman alias Akiong yang berstatus tersangka diduga tidak ada lagi di tempat (alamat tempat tinggalnya)," terang Marimon Nainggolan
Dijelaskan Marimon Nainggolan, bahwasannya Usman alias Lau Tjion Kiong alias Akiong saat ini telah ditetapkan dalam DPO sesuai dengan surat No DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.