Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," ungkapnya.
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei Konsestensi dalam menjalanknan Sistem Roundtable Sistenanable Palm Oil ( RSPO) dan Perketat Mutu TBS Pemasok Pihak 3 dari Segala Lini
Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018," katanya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya. [rum]