WahanaNews-Sumut | Kedelapan pelaku spesialis pencuri kabel PLN berhasil diringkus Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yusuf Siregar dan jajarannya, Kamis (16/9/2021), pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Yunus Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, tanggal 4 September 2021.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dalam laporan itu, PLN mengaku bahwa kabel MVTIC sepanjang 690 meter milik perusahaan itu dicuri dari Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Atas peristiwa itu, PLN mengalami kerugian ditaksir Rp276 juta.
Untuk meringkus para pelaku, Kapolsek membentuk tim untuk penyelidikan. Kemudian mengintai para pelaku di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Kamis sekitar pukul 06.00 WIB, berhasil meringkus 8 orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone," ujarnya.
Petugas, kata Yunus, menyita barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 buat gergaji besi, 1 buah tang, 1 buah pisau, 1 buah pisau bergagang bambu, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listrik berukuran 5 meter telah dipotong.
"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, " kata AKP Abdullah Yunus Siregar.