WahanaNews-Sumut | Polisi berhasil tangkap inisial JPD (43) diduga pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.
Satu orang yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Ia ditangkap pada Kamis Kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib di lokasi kejadian. Hal itu diungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).
Baca Juga:
Jakarta Pernah Buka Kasino Resmi, Setoran Negara Tembus Rp 200 M Tiap Bulan
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja.
“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut,” katanya.
Sambung Kapolres lagi, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp 260.000.
Baca Juga:
Soal Usulan Melegalkan Kasino, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Kaji Kebijakan di UEA-Malaysia
“Saat ini satu operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. [rum]