WahanaNews-Sumut | Polisi berhasil tangkap inisial JPD (43) diduga pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.
Satu orang yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Ia ditangkap pada Kamis Kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib di lokasi kejadian. Hal itu diungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja.
“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut,” katanya.
Sambung Kapolres lagi, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp 260.000.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
“Saat ini satu operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. [rum]