WahanaNews-Sumut | Petrus Parsaoran Sinaga (36) harus berurusan dengan hukum pasalnya pelaku merampas laptop milik korban bernama Erfin Indra Salim.
Dengan modus beli laptop, pelaku merampas menganiaya korban hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar pada bagian lutut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Informasi yang dihimpun pelaku diamankan petugas di sebuah kost di Jalan Berdikari Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan ia mengaku atas perbuatannya terhadap korban, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban bernama Erfin Indra Salim sesuai laporan polisi nomor: LP/364 / V/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes medan/ Tanggal 10 Mei 2022.
"Menurut pengakuan korban kejadian ini bermula pada saat korban berada di rumah sakit Colombia Medan pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 15.15 WIB, ia dihubungi oleh pelaku bernama Petrus Parsaoran Sinaga via telepon dalam percakapan telepon tersebut pelaku ingin membeli laptop miliknya," katanya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kemudian jelas Sawangin, korban menawarkan laptop merk HP, lalu pelaku menyetujui dan meminta untuk mengantarkan laptop tersebut ke tempatnya yang beralamat di jalan air bersih ujung.
"Korban kemudian pergi ke rumah pelaku dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk HP sekitar pukul jam 16.45 WIB ia sampai di rumah pelaku, lalu korban masuk kedalam rumahnya. Korban disuruh pelaku untuk menghidupkan laptopnya dengan alasan hendak mengecek speknya," jelasnya.
Sambung Sawangin menerangkan pelaku meminta korban naik kedalam kamarnya yang berada di lantai II, sesampainya dilantai II pelaku kembali keluar kamar untuk mengambil sebatang besi dan softgun.